JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya investasi ilegal dari pemantauan terhadap aliran dana dari berbagai pihak.
"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yangdiperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana.
Diketahui, kalau PPATK juga sudah melakukan penghentian sementara dan blokir pada dugaan investasi ilegal lainnya mencapai Rp202 miliar.
BACA JUGA:Jenius Mengelola Keuangan, Kuatkan Pondasi Sebelum Investasi!
Di mana dana tersebut berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.
Dia menyebut, bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.