JAKARTA - Kementerian Perdagangan menekankan, minyak goreng tidak mengalami kelangkaan. Artinya tersedia di pasaran dan tercukupi untuk kebutuhan masyarakat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, hanya saja yang tersedia di pasaran saat ini adalah minyak goreng yang dipatok di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Minyak goreng ini tidak langka. Tersedia. Hanya masalahnya yang dituntut masyarakat yang langka itu, mana yang Rp14.000, mana yang Rp13.000, mana yang Rp11.500 ?," ujar Oke dalam diskusi virtual, dikutip Rabu (9/3/2022).
Dia menuturkan, harga minyak goreng yang lebih dari tiga itu banyak dijumpai di pasar tradisional, ritel, toko kelontong, maupun agen-agen sembako.
"Datang ke pasar mana pun kalau harga tinggi ada," imbuhnya.
Bahkan kata dia, minyak goreng di marketplace pun juga menyediakan minyak goreng dengan harga di atas HET.
Dia menegaskan yang menjadi persoalan sekarang adalah masyarakat mencari minyak yang harganya sesuai HET.
"Jadi, minyak goreng itu ada. Sekarang itu masyarakat yang berbondong-bondong adalah mengejar minyak goreng yang disediakan pemerintah dengan harga eceran tertinggi sesuai ketentuan," tandasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)