Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, telah menyita sejumlah barang serta akun YouTube milik Doni Salmanan.
“Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka. Kemudian, akun YouTube dengan nama King Salmanan,” ujarnya saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta.
Polisi juga menyita dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex. Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw dan flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan.
“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Selain itu, melakukan tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini. Bila terbukti terkait pidana maka akan akan dilakukan penyitaan.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Jadi, terkait tindak dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka kepada siapa pun, apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak manapun, yang mana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)