Menaker Ingatkan Perusahaan Jangan Mentang-Mentang Ada JKP Terus PHK

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 18:41 WIB
Menaker Ida Soal JKP. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
Share :

Menurutnya, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkap Ida

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya