JAKARTA - Nama dua Crazy Rich, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan kini tengah ramai diperbincangkan publik setelah ditetapkan tersangka kasus investasi bodong.
Diketahui, Indra Kenz merupakan Crazy Rich Medan, dan Doni Salmanan diakui sebagai Crazy Rich asal Bandung.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi Binomo oleh polisi.
Sementara Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus investasi Quotex.
BACA JUGA:Istri Doni Salmanan Bakal Dipanggil Pihak Kepolisian Senin Depan
Berikut ini dikutip Okezone, Sabtu (11/3/2022) terkait fakta Indra Kenz dan Doni Salmanan yang dimiskinkan:
1. Kasus
Indra Kenz terkena dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Indra Kenz terancam 20 tahun penjara hingga penyitaan semua aset.
Untuk Doni Salmanan Doni dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui menerima 80% keuntungan apabila member atau anggota dari Quotex mengalami kekalahan.
Doni Salmanan juga terancam 20 tahun penjara dengan penyitaan semua asetnya.