1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 83
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:
- Tanda kehormatan.
- Kenaikan pangkat istimewa;
- Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
- Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 232
- Tanda kehormatan;
- Kenaikan pangkat istimewa;
- Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
- Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.