Ini Rincian Ketentuan Penghargaan untuk PNS, Ada Apa Saja?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 12 Maret 2022 10:03 WIB
Rincian ketentuan penghargaan PNS. (Foto: Okezone)
Share :

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 83

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:

- Tanda kehormatan.

- Kenaikan pangkat istimewa;

- Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

- Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 232

- Tanda kehormatan;

- Kenaikan pangkat istimewa;

- Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

- Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya