JAKARTA – Ketentuan Penghargaan kepada PNS akan diulas dalam artikel ini.
Penghargaan kepada PNS diatur dalam pasal 82 hingga 85 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 231-237.
BACA JUGA:Auto Tajir! PNS Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar, Begini Skemanya
UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 82 menyebutkan, penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas. Adapun dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juga dinyatakan demikian.
Dihimpun Okezone, Sabtu (12/3/2022), berikut bentuk-bentuk penghargaan PNS.