Aturan JHT Direvisi, Usia Pensiun Berubah?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 20:50 WIB
Aturan pencairan JHT di usia 56 tahun dicabut (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) resmi direvisi. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 diyakini akan mempermudah para pekerja lakukan klaim JHT.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, aturan tersebut akan menjadi pembaharuan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Oleh karenanya ada beberapa aturan baru yang dimasukan pada aturan tersebut yang sebelumnya belum ada pada 2 Permenaker itu.

"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT," kata Ida Fauziah pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan ada beberapa aturan baru yajg akan di masukan dalam Permenaker baru itu yang ditargetkan rampung pada Mei 2022.

Indah menjelaskan salah satu aturan yang nantinya bakal dimasukan adalah terkait pengaturan batas usia pensiun yang akan di tentukan oleh perusahaan pemberi kerja.

"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 Tahun atau sesuai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 Tahun boleh milih," kata Indah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya