Aturan JHT Direvisi, Usia Pensiun Berubah?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 20:50 WIB
Aturan pencairan JHT di usia 56 tahun dicabut (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, dua Presiden Buruh memenuhi undangan yang diberikan oleh Kemnaker untuk membahas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya dilakukan penolakan keras dari kaum buruh.

Dua presiden buruh itu dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani Nena Wea , dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Presiden buruh itu mengapresiasi undangan yang diberikan oleh Kemnaker, sebab menurutnya undangan tersebut membuktikan bahwa kaum buruh tidak anti untuk dilakukan diskusi untuk membahas kebijakan yang terkait dengan pekerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya