Reformasi Subsidi BBM dan Listrik, Apa Lagi yang Akan Dicabut?

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2022 10:23 WIB
Reformasi Subsidi Energi Terus Dilakukan Agar Tepat Sasaran. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
Share :

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan reformasi subsidi energi pada 2022 dan tahun ke depan. Tujuannya memastikan subsidi tersebut tepat sasaran.

“Di satu sisi, reformasi subsidi energi ini juga harus selalu melindungi masyarakat miskin dan rentan melalui mekanisme semacam bantuan cash transfer sehingga daya beli masyarakat miskin dan rentan tetap tetap terjaga,” kata Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu,Kamis (17/3/2022).

Febrio menambahkan, Indonesia sudah pernah melakukan reformasi subsidi energi pada 2015. Ketika itu, pemerintah menghapus subsidi BBM premium, subsidi tetap untuk solar dan menghapus 12 golongan pelanggan listrik dari daftar penerima subsidi.

Baca Juga: Subsidi Energi Bengkak Jadi Rp102 Triliun, Sri Mulyani: Rakyat Terlindungi tapi APBN Terbebani

“Hasil dari reformasi subsidi energi pada 2015 adalah ruang fiskal yang signifikan di APBN. Anggaran subsidi energi turun dari Rp341 triliun menjadi Rp119 triliun atau hemat 65%. Penambahan ruang fiskal memungkinkan pemerintah untuk menaikkan anggaran sektor lain seperti infrastruktur dan dana bantuan sosial dan juga anggaran untuk pendidikan dan Kesehatan,” ungkap Febrio.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, reformasi subsidi BBM pernah dilakukan di tahun 2015 dan subsidi listrik di tahun 2017 dapat menjadi pembelajaran penting mengubah mindset dari belanja konsumtif ke belanja produktif.

"Mengubah belanja kurang produktif menjadi belanja yang produktif. Ini kebijakan subsidi energi yang tepat sasaran," kata Wahyu.

Baca Juga: Kedaulatan Energi, Erick Thohir: Ketergantungan Impor Harus Ditekan Semaksimal Mungkin

Subsidi listrik tahun 2021 Rp56,61 triliun, termasuk pembayaran diskon tarif PEN 2021 Rp8,79 triliun. Lalu, subsidi elpiji 3 kg tahun 2021 sebesar Rp67,62 triliun, termasuk pembayaran kurang bayar Rp3,72 triliun. Tahun 2015-2021, rata-rata porsi subsidi energi didominasi oleh subsidi listrik.

Wahyu mencontohkan subsidi energi tidak tepat sasaran, belum efektif turunkan kemiskinan dan ketimpangan. Kata dia, subsidi yang kurang tepat sasaran berpotensi meningkatkan kesenjangan. Subsidi listrik golongan rumah tangga bersifat lebih progresif karena lebih tepat sasaran untuk pengguna daya 900 VA (miskin dan rentan) berdasar DTKS.

Namun pada kenyataannya, masih dinikmati oleh golongan mampu yang menerima manfaat lebih besar karena konsumsi listrik lebih tinggi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya