Balita Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Cara Cairkan Secara Online dan Offline

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 06:10 WIB
Cara cairkan BLT Balita Rp3 juta secara online dan offline. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Balita Indonesia dapat bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp3 juta.

BLT ini merupakan rangkaian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk anda yang memiliki anak usia 0-6 tahun, bisa langsung cairkan BLT itu dengan dua cara.

 BACA JUGA:Pengumuman! Balita Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Ini Cara Cairkannya

Berikut ini dihimpun Okezone, Kamis (17/3/2022), cara cairkan BLT balita sebesar Rp3 juta:

1. Online

- Unduh aplikasi Cek Bansos.

- Klik “Buat Akun Baru”.

- Isi data diri dengan lengkap dan benar.

- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.

- Lalu masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.

- Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan menggunakan KTP.

- Klik tombol “Buat Akun Baru”.

- Buka e-mail yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.

- Setelah registrasi akun berhasil, Anda kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.

- Klik “Daftar Usulan”.

- Klik “Tambah Usulan”.

- Kemudian Anda bisa mendaftarkan diri.

2. Offline

- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.

- Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

- Kemudian, Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota.

- Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

- Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Baca Selengkapnya: Simak, 2 Cara Balita Dapat BLT Rp3 Juta, Siapkan Berkas Ini!

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya