2. Offline
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.
- Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Kemudian, Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota.
- Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
- Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.
Baca Selengkapnya: Simak, 2 Cara Balita Dapat BLT Rp3 Juta, Siapkan Berkas Ini!
(Zuhirna Wulan Dilla)