Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 19 Maret 2022 04:52 WIB
Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka (Foto: Okezone)
Share :

- Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

- Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Pekerja Bisa Dapat Rp3,5 Juta! Ini Cara Daftar hingga Syaratnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya