Suryo mengaku akan terus memantau isu antrean kapal dan berkomunikasi secara intensif dengan para pengguna jasa.
"Harapan kami antrean kapal yang mengarah pada kongesti tidak terjadi di terminal peti kemas yang kami kelola," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur, Isdarmawan Asrikan menyebut pandemi COVID-19 memicu kenaikan tarif ocean freight berkisar antara 300 hingga 800% bergantung pada negara tujuan.
Untuk tujuan ke Amerika Serikat misalnya, tarif ocean freight kurang lebih USD16.500 hingga USD20.000 untuk peti kemas ukuran 40 kaki.
Sementara peti kemas ukuran 20 kaki tarif berada pada rentang USD14.000 hingga USD17.000.
"Tarif ocean freight mengalami kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan sebelum COVID-19, kami para eksportir berharap kondisi lalu lintas kapal di dunia internasional kembali normal sehingga tarif dapat kembali normal, nilai ekspor juga bisa meningkat," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)