JAKARTA - Aturan mengenai uang kripto di Indonesia dinilai belum memadai. Untuk itu, Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Haryanto Budiman menilai Indonesia harus merespons tantangan baru terkait pencucian uang atau money laundry dan pendanaan terorisme.
"Dalam konteks ekonomi dan bisnis baru saat ini, kita ketahui ada berbagai inovasi baru seperti mata uang kripto yang mungkin regulasinya belum ada atau belum memadai," kata Haryanto, Sabtu (19/3/2022).
Dia menginginkan supaya terdapat aturan baru yang mengatur berbagai model bisnis terkini yang cukup dan memadai untuk menghindari pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sebagaimana diketahui, pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan hasil dari suatu tindakan kriminal, baik itu dari tindakan korupsi, perjudian, penghindaran pembayaran pajak, prostitusi, hingga perdagangan manusia.
Menurutnya, pencucian uang merupakan isu global yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara maju, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh negara.
Sayangnya, Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum bergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yang merupakan organisasi internasional terkait pencucian uang.