Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp35,4 Triliun, Negara Kantongi Rp3,6 Triliun

Michelle Natalia, Jurnalis
Minggu 20 Maret 2022 18:10 WIB
Tax Amnesti Jilid II Ungkap Harta Rp35,4 triliun. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan, per tanggal 20 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 25.460 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.

Dari jumlah tersebut, diperoleh 28.837 surat keterangan.

"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp3,65 triliun," dikutip MNC Portal Indonesia dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Minggu (20/3/2022).

 BACA JUGA:Sri Mulyani Terbitkan SUN Private Placement Tampung Dana Tax Amnesty

Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp35,46 triliun.

Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp30,88 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp2,37 triliun.

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp2,2 triliun.

 BACA JUGA:Sri Mulyani Tawarkan 3 Program Tax Amnesty, Apa Itu?

Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya