“PPATK sudah berkiprah selama 2 dekade sejak 17 April 2002. Dalam kurun waktu itu, PPATK fokus mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dalam berbagai kasus di tengah masyarakat," ungkapnya.
Ivan menegaskan, komitmen yang kuat dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT telah mampu mengangkat reputasi Indonesia menjadi sejajar dengan negara-negara maju.
BACA JUGA:Praktik Pencucian Uang Crazy Rich Dibongkar! Transaksi Beli Barang Mewah
Sehingga, dapat memperkuat perekonomian nasional dan membuat masyarakat semakin sejahtera.
“PPATK bersama dengan seluruh pemangku kepentingan APUPPT tidak akan mentolerir sekecil apapun aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme di negeri ini, khususnya green financial crime," tegasnya.
Guna memastikan keberhasilan tersebut, PPATK memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan APUPPT, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Nasional Narkotika, Kementerian Keuangan, Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa).
(Zuhirna Wulan Dilla)