Dia pun mengatakan bahwa penguatan ini juga diperlukan supaya tarif PPN di dalam negeri juga mendekati tarif PPN di negara-negara tetangga, bahkan OECD.
"Dari yang saya amati, rata-rata tarif PPN di luar negeri mencapai 15%. Jadi, tarif 11% ini, saya melihat masih ada space untuk kenaikan tarif PPN dalam negeri supaya setara (dengan negara lainnya), jadi kita naikkan 1%," ungkap Sri.
Namun, dia meyakinkan bahwa adanya ruang ini tidak membuat pemerintah langsung mendorong kenaikan tarif yang tinggi.
"Kenaikannya secara bertahap, dengan kenaikan sebesar 12% pada tahun 2025. Kita paham bahwa sekarang fokus kita pemulihan ekonomi, namun fondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun," pungkasnya.
(Feby Novalius)