Bangun IKN Nusantara, Begini Skema Pengembalian Dana ke Investor Swasta

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 15:18 WIB
Skema pengembalian dana bangun IKN ke Investor swasta. (Foto: Okezone)
Share :

"Ada juga model KPBU, itu model avability pay ment, jadi misal membangun jalan yang bukan tol, atau jalan umum beserta perawatannya yang dikontrak 10 tahun, selama 10 tahun tersebut pemerintah akan bayar, kurang lebih seperti itu," jelasnya.

Seperti diketahui, ada beberapa pembangunan yang menggunakan skema KPBU, yakni swasta hingga BUMN atau BUMD.

Melalui skema KPBU ada pembangunan infrastruktur dasar dan utilitas (selain yang telah tercakup dalam APBN). Serta rumah dinas ASN/TNI/Polri (selain yang tercakup dalam APBN).

 BACA JUGA:Kabur dari IKN, Softbank Lebih Pilih Investasi di Sumbar

Adapun Gedung Eksekutif, legislatif, dan Yudikatif, peningkatakan konektivitas (pelabuhan, dan jalan tol/non tol), serta sarana pendidikan, museum, dan sarana kesehatan.

Lalu, skema Swasta dan BUMN atau BUMD akan membangun perumahan umum, pembangunan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan swasta, science technopark, sarana kesehatan swasta, pusat perbelanjaan, meeting, incentives, conventions, and exhibition (MICE).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya