"Itu kan tanah hutan, tanah negara, tapi diberikan kepada perusahaan untuk ditanami, begitu konsensi diambil negara maka tanah itu berubah langsung menjadi otoritas IKN," sambungnya
BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Ini Penjelasan BPN
Dia memastikan, hingga saat ini terdapat 256 ribu hektare tanah milik masyarakat di sekitar kawasan IKN Nusantara namun statusnya HPL.
"Itu nanti kalau IKN membutuhkan tinggal tata ruang saja yang jadi panglima, kalau IKN membutuhkan mereka tinggal mengakuisisi, tapi tanah yang dimiliki negara langsung dan tidak bermasalah sangat luas," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)