Garuda Harus Bayar Denda Rp1 Miliar Usai Kasasi Ditolak MA, Begini Kata Dirut

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2022 13:25 WIB
Dirut Garuda soal Kasasi Ditolak MA (Foto: Garuda Indonesia)
Share :

Selaras dengan misi tersebut, kata dia, Garuda Indonesia secara berkesinambungan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu, dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan.

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," kata Irfan.

Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, Irfan juga memastikan pihaknya berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya