Aturan THR 2022, Kapan Cairnya?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2022 17:42 WIB
Aturan THR 2022. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kalau aturan THR 2022 akan dikembalikan ke masa sebelum pandemi Covid-19.

“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).

Dia juga menegaskan kalau THR merupakan hak pekerja dan dijamin oleh Undang-Undang.

“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” ucapnya.

 BACA JUGA:Wapres ke Pengusaha: THR 2022 Bayar Full dan Jangan Ditunda

Adapun jadwal pencairannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Kemudian, untuk besarannya diatur berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Baca Selengkapnya: THR 2022, Menaker: Hak yang Harus Diberikan Pengusaha ke Pekerja

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya