Adapun caranya dengan mengadopsi teknologi digital untuk mengatasi persepsi masyarakat yang selama ini kurang benar sehingga mereka enggan dan takut memenuhi kewajiban pajaknya.
Kemudisan, adopsi teknologi digital juga dilakukan untuk mengatasi masalah teknis termasuk dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dianggap rumit oleh masyarakat.
BACA JUGA:Tarif PPN 11% dan Rata-Rata Dunia 15%, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebihan
Dia pun berharap jajaran DJP untuk terus mengeluarkan kreativitas, inovasi, teknologi dan edukasi dengan tetap mengedepankan kemudahan akses bagi masyarakat sehingga mudah dipahami.
“Hal-hal yang tampak sederhana, kadang teman di pajak itu menganggap ‘kayak gitu aja enggak ngerti’ ya memang tidak mengerti jadi harus dibuat mengerti,” pintanya.
(Zuhirna Wulan Dilla)