JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi menunjuk kepala dan wakil Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selanjutnya pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) juga telah menyusun struktur organisasi tersebut.
"Sudah ada kepala otorita IKN Nusantara dan wakil Kepala, dan strukturnya sejauh ini sudah kami susun," ujar Kepala Pokja Hukum Kelembagaan Bappenas Diani Sadia Wati pada diskusi Rancangan Peraturan Pemerintah UU IKN secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Diani menjelaskan, adapun struktur organisasi yang ada seperti Sekretariat Otorita Nusantara, Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Nusantara serta Unit-unit Teknis lainnya.
"Jadi ini draf dari rancangan Perpres yang sejauh ini sudah kami susun, dan kami juga sudah mempresentasikan di depan kepala dan wakil Otorita," lanjutnya.
BACA JUGA:Aturan Turunan UU IKN Segera Beres, Sri Mulyani Siapkan Skema Pendanaan Ibu Kota Baru
Dia mengatakan hal tersebut juga masih diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan struktur yang akan di isi oleh pejabat di IKN Nusantara.
Adapun sekertariat IKN Nusantara memiliki tugas untuk melakukan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan tata kelola organisasi kepada seluruh unsur dari otorita IKN Nusantara.
"Sekertariat ini bertanggung jawab langsung kepada kepala dan wakil kepala otorita IKN Nusantara, dan sekertaris Otorita ditunjuk dan diberhentikan oleh kepala otorita," bebernya.
Sedangkan Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan ini jika di Kementerian setara dengan Inspektorat Jendral.
Mereka memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan advokasi hukum, menyusun perjanjian, menyusun peraturan dalam lingkup Otorita Nusantar, serta melakukan pengawasan internal, koordinasi, supervisi, pemenuhan kepatuhan dan pencegahan pelanggaran di lingkungan otorita IKN Nusantara.
"Ini dipimpin oleh kepala satuan kerja hukum dan kepatuhan yang tentu bertanggung jawab kepada kepala otorita," ungkapnya.
BACA JUGA:Undang Para Investor Dunia, Jokowi: IKN Jadi Motor Pembangunan Ekonomi Masa Depan
Selanjutnya adalah unit-unit teknis, yang memiliki tugas fungsi tertentu dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Unit Teknis nantinya akan dipimpin oleh seorang manager proyek senior yang juga bertanggung jawab langsung dengan kepala otorita Nusantara.
"Kita tidak menyamakan atau setara dengan eselon satu atau bagaimana, ini tentu nanti akan ada pembahasan tersendiri dengan Menpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan Skretariat Negara," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)