“Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub akan melakukan koordinasi untuk menerbitkan Surat Edaran.
“Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya, untuk menyusun dan menerbitkan SE,” pungkas Adita Irawati.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)