JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi adanya masalah pertanahan yang mulai muncul seiring pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Wakil Menteri ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan, sebelum kawasan yang akan dilakukan pembangunan IKN merupakan kawasan hutan, jadi sebetulnya tidak perlu adanya pengadaan tanah. Namun belakangan terjadi pergeseran kepemilikan lahan, terutama di kawasan sekitar IKN Nusantara.
Baca Juga: Sayembara Desain Gedung Wapres hingga Perkantoran di IKN, Simak Caranya
“Karena adanya pergeseran ini, beberapa kawasan hutan berubah menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL), sehingga adanya beberapa penguasaan di dalam APL tersebut. Kalau dilihat dari sisi kami, hal ini sudah terbayang kira-kira bagaimana persoalan dan apa yang harus dilakukan,” kata Surya Tjandra pada keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3/2022).
Surya Tjandra menjelaskan, berbagai upaya dapat dilakukan untuk mitigasi masalah yang mungkin muncul dalam konteks pertanahan. Menurutnya Kementerian ATR/BPN siap melakukan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Baca Juga: Istana Wapres di IKN Terkoneksi dengan Transportasi Publik, Begini Gambarannya
“Potensi persoalan yang ada, bisa kita lakukan inventarisasi dan kanalisasi. Itu mitigasinya barangkali bisa dicek apakah di tanah itu ada penguasaan fisik melalui IP4T,” sambungnya