2. Penyaluran Tidak Harus Berbentuk Barang
Menurut Mensos Tri Rismaharini, Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran Bansos, maka ia mendorong penyaluran bansos tidak harus dalam bentuk barang.
"Yang jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah, di Perpres itu ada, di Perpres itu bentuknya garing dalam bentuk uang atau barang," bebernya.
BACA JUGA:Kemnaker soal BLT Subsidi Gaji 2022
3. Syarat Terima Bantuan
Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan tambahan melalui kartu Sembako sebesar Rp200 ribu. Penerima bantuan ekstra ini merupakan KPM BPNT yang akan mendapatkan tambahan bantuan masing-masing.
Sejauh ini pemerintah telah mencairkan BPNT kepada 18,8 juta KPM. Pemerintah menganggarkan anggaran sebesar Rp45,12 triliun untuk program bantuan sosial kepada warga.