Kemudian, tambah Ahmad, ada tidaknya minyak goreng atau mahal murahnya minyak goreng saat ini bukan hanya terkait dengan nominal harga, namun juga terkait dengan hak konstitusional warga negara dan juga tanggungjawab pemerintah.
“Pemerintah memiliki tanggungjawab agar minyak goreng tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau. Oleh karena itu, pemerintah diberikan wewenang untuk melakukan pengendalian. Sedangkan masyarakat seperti Pemohon, memiliki hak konstitusional,” katanya.
Maka dari itu, upaya pengujian ke Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu upaya konstitusional yang dapat diambil oleh Pemohon agar hak-haknya sebagai warga negara dapat dilindungi dan tidak ditindas oleh pasar, sesuatu yang bertentangan dengan nilai UUD 1945 mengenai demokrasi ekonomi.
(Dani Jumadil Akhir)