Permohonannya telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat ini sedang diproses oleh Kepaniteraan MK untuk selanjutnya diregistrasi dan disidangkan oleh MK.
Penerima Kuasa itu memaparkan, pasal yang sedang diuji tersebut pada pokoknya mengatur tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu dalam hal terjadi keadaan barang langka, terjadi gejolak harga dan terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Ketentuan tersebut memiliki masalah konstitusional dan struktural sehingga terjadi situasi seperti sekarang minyak goreng menjadi langkah dan mahal di pasar,” imbuhnya.
Lebih detail, dia menjelaskan persoalan minyak goreng ini perlu dituntaskan karena menyangkut hajat hidup banyak orang. Menurutnya, Menjadi berlebihan apabila pelaku usaha menjadikannya sebagai tempat mencari keuntungan secara berlebihan.
Maka dari itu, dengan permohonan yang sudah dilayangkan ke MK ini, Ahmad bilang, pemohon mengharapkan minyak goreng tersedia dengan harga yang terjangkau, tidak mahal seperti yang ada dipasaran saat ini. Dengan begitu, para pedagang makanan bisa kembali berjualan dengan tingkat pembeli yang meningkat.
“Bagi Pemohon yang berusaha jualan sebagai pedagang pecel lele, jika minyak goreng tidak tersedia di pasaran, maka Pemohon tidak dapat bekerja. Jika harganya tinggi, hal tersebut akan berpengaruh pada daya beli Pemohon dan harga jual barang dagangan yang diusahakan oleh Pemohon,” kata Ahmad.