JAKARTA - Seorang pedagang pecel Lele bernama Basri menggugat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini imbas kelangkaan minyak goreng.
Penerima Kuasa, Ahmad Irawan mengatakan, dasar dari tuntutan yang layangkan karena kliennya yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele kesulitan mendapatkan minyak goreng baik kemasan maupun curah. Di mana minyak goreng merupakan bahan bakunya dalam menyajikan hidangan.
“Klien cerita dia susah jualannya karena susah dapat minyak goreng. Kalaupun ada, mahal. Minyak curah juga gitu. Padahal sejak awal dagangannya pakai kemasan karena lebih higienis. Sesuai anjuran pemerintah juga,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Langka, Kemenperin: Masih dalam Perjalanan
Terkait kerugian yang dialami pedagang pecel lele tersebut, Ahmad menuturkan akan diuraikan saat persidangan. “Nanti saat dipersidangan kami uraikan,” katanya.
Dari keluhan tersebut, Basri yang menjadi pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi.