Wamendag: Perdagangan Aset Kripto Makin Menarik

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 18:48 WIB
Wamendag sebut perdagangan aset kripto semakin menarik. (Foto: Shutterstock)
Share :

Menurutnya, kripto bukan alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset.

Aset kripto disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

 BACA JUGA:Aset Kripto Disebut Hanya Untungkan Pemilik, Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi

Dia menerangkan aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Terakhir, dia mengakui bahwa Kementerian Perdagangan menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa.

"Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia," ungkapnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya