Wamendag: Perdagangan Aset Kripto Makin Menarik

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 18:48 WIB
Wamendag sebut perdagangan aset kripto semakin menarik. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Nilai transaksi aset kripto merangkak naik dari tahun ke tahun. Kementerian Perdagangan pun mencatat, pada 2020 senilai Rp64,9 triliun, naik Rp 859,4 triliun pada 2021, dan terus naik hingga Februari 2022 senilai Rp83,8 triliun.

"Perkembangan perdagangan aset kripto makin menarik dari tahun ke tahun," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, Selasa (29/3/2022).

Sementara itu, Jerry menjelaskan jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto.

Dalam waktu dekat, dia bilang sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah.

 BACA JUGA:Transaksi Aset Kripto Tembus Rp83,8 Triliun hingga Februari 2022

“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto.

Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Antara lain berupa aset kripto utilitas, aset kripto beragun aset, telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti dan memiliki manfaat ekonomi.

Adapun untuk manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).

Menurutnya, kripto bukan alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset.

Aset kripto disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

 BACA JUGA:Aset Kripto Disebut Hanya Untungkan Pemilik, Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi

Dia menerangkan aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Terakhir, dia mengakui bahwa Kementerian Perdagangan menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa.

"Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia," ungkapnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya