Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Intip Besarannya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 30 Maret 2022 04:40 WIB
THR PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) biasa cair H-14 sebelum Idul Fitri.Hal ini paling ditunggu-tunggu termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Semangat PNS menyambut Bulan Puasa dan Lebaran pun tak hanya karena THR, tapi ada gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini.

Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021, Jakarta.

Berikut daftar gaji pokok PNS

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya