JAKARTA - Pemerintah berikan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Di mana bansos ini diberikan Kementerian Sosial untuk sejumlah golongan, dari balita hingga anak sekolah.
Berdasarkan catatan Okezone, berikut ini fakta bansos balita hingga anak sekolah:
Bansos untuk anak SD/MI sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun sebesar Rp900.000/tahun dan dengan syarat yang sama untuk anak SMP/MTs sederajat sebesar Rp1,5 juta/tahun serta anak SMA senilai Rp2 juta/tahun.
Bansos anak usia dini 0-6 tahun cair sebesar Rp3 juta per tahun dan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan.
Adapun bansos untuk penyandang disabilitas berat fisik maupun mental untuk maksimal satu orang dalam keluarga, atau tuna daksa dan keterbelakangan mental indeks bantuan Rp2,4 juta/tahun dan lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dalam keluarga sebesar Rp2,4 juta.