Tarif PPN Naik Jadi 11%, KSP: Kurangi Ketimpangan Ekonomi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 10:18 WIB
PPN Naik Jadi 11% (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono menyatakan bahwa, kenaikan PPN sebesar 1%, sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

Diketahui, Mulai 1 April 2022, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrument pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy Priyono dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Edy menjelaskan pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, menurutnya dengan pertimbangan kondisi saat ini yang masih dalam pemilihan, penyesuaian tarif PPN hanya 1%.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," jelasnya.

Edy menekankan, bahwa kenaikan PPN dilakukan untuk membangun pondasi pajak, dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi. Hal ini, sambung dia, tentunya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya