Pada kesempatan yang sama, salah satu perwakilan distributor CV Santosa, Adi Sarono, menampik praktik penjualan secara bersyarat untuk konsumen.
"Sebetulnya kan itu sifatnya imbauan. Jadi tidak wajib, tapi mungkin konsumen salah mengartikan," katanya.
Sebelumnya, terjadi praktik penjualan minyak goreng curah secara bersyarat di salah satu distributor sembako di kawasan Pasar Legi. Salah satu konsumen Sayekti mengatakan syarat pembelian yang harus dipenuhi adalah konsumen diwajibkan membeli barang yang lain.
"Yang penting sama beli lainnya, misalnya saya bisa beli minyak goreng 17 kg harus sama gandum dua sak yang beratnya 50 kg," katanya.
Selain dipaketkan dengan tepung terigu, dikatakannya, konsumen bisa memilih barang lain seperti gula pasir dengan berat 50 kg. Padahal, menurut dia harga barang yang harus ditebus justru lebih mahal dibandingkan dengan harga minyak goreng itu sendiri.
"Jadi modalnya harus besar, saya kulakan begini menyiapkan uang minimum Rp1,5 juta, itu bisa beli tiga paket," kata pedagang kecil dari Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Solo tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)