PTPP Terbitkan Sukuk dan Obligasi Rp909,5 Miliar

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 04 April 2022 14:55 WIB
PTPP terbitkan sukuk dan obligasi Rp909,5 miliar. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berencana menerbitkan surat utang atau obligasi total senilai Rp909,5 miliar.

Surat utang tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP II Tahun 2022, senilai Rp544,5 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022, senilai Rp365 miliar.

Berdasarkan prospektus PTPP di keterbukaan informasi BEI, Senin (4/4/2022), Obligasi Berkelanjutan itu akan terbagi dari dua seri.

 BACA JUGA:Pegadaian Tawarkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2022

Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp140 miliar dengan Bunga Obligasi Seri A sebesar 6,50% per tahun.

Untuk Seri A ini memiliki jangka waktu Obligasi adalah 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan Seri B berjumlah Rp404,5 miliar dengan bunga obligasi 7,75% per tahun ini memiliki tenor selama 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Selain itu, untuk Sukuk Mudharabah juga terbagi dalam dua seri.

Seri A jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp60 miliar dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 65,70% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% per tahun, dan Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sedangkan, Seri B berjumlah Rp305 miliar dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya