Kena PPN, Sri Mulyani Pajaki Penyaluran LPG Non Subsidi! Ini Hitung-hitungannya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 06 April 2022 17:11 WIB
LPG Non Subsidi Kena PPN (Foto: Okezone)
Share :

Adapun, PPN pada titik serah agen juga ditetapkan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.

"Tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (paling lambat 1 Januari 2025)," tertulis dalam PMK 62/2022.

Pemerintah menanggung pembayaran PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya mendapatkan subsidi.

Sementara itu, pembeli menanggung PPN atas penyerahan LPG tertentu yang harganya tidak mendapatkan subsidi.

"Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penyerahan LPG tertentu dari badan usaha ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan PPN," tulis PMK 62/2022.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya