Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengevaluasi, subsidi upah tahun-tahun sebelumnya "tidak menyeluruh".
"Banyak pekerja informal yang tidak ter-cover," kata Dian kepada BBC News Indonesia, Selasa (05/04).
Dian menambahkan, semestinya pemerintah menaikan upah minimum tahun ini lebih besar untuk mendongkrak daya beli di tengah inflasi. Seperti diketahui, rata-rata upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 1,09%.
"Kalau mau mendongkrak daya beli buruh, karena Indonesia masih bergantung pada pertumbuhan ekonomi berdasarkan tingkat konsumsi rumah tangga. Ya, berilah upah yang sesuai, yang layak," tambah Dian yang menggambarkan program bantuan subsidi upah sebagai "pemadam kebakaran".
(Kurniasih Miftakhul Jannah)