JAKARTA – BLT subsidi gaji kembali diberikan ke pekerja tahun ini. Namun sayangnya, puluhan juta pekerja informal diperkirakan akan kembali terlewatkan bantuan subsidi upah yang menjadi program pemulihan ekonomi nasional ini.
Kelompok buruh tetap mendesak pemerintah mengevaluasi data penerima bantuan subsidi upah pekerja tahun ini, termasuk melibatkan buruh dari sektor informal yang hanya memiliki gaji rata-rata tak sampai Rp2 juta per bulan.
Bantuan subsidi upah ini bukan yang pertama digelontorkan pemerintah. Sebagai program bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sepanjang pandemi, bantuan subsidi untuk pekerja ini juga diberikan pada 2020 dan 2021.
Pada 2020, syarat penerima subsidi upah adalah buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan total dana yang diterima Rp2,4 juta. Sementara 2021, syarat penerimanya adalah buruh di lokasi PPKM Level tiga dan empat, berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dengan dana yang disalurkan total Rp1 juta.
Buruh yang menerima subsidi upah ini adalah mereka yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kelompok buruh menyoroti pemberian bantuan subsidi upah dua tahun sebelumnya tidak pernah menyasar kelompok pekerja informal. Pekerja informal adalah orang yang bekerja tanpa relasi kerja, tidak ada perjanjian yang mengatur elemen-elemen kerja, upah dan kekuasaan.
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengevaluasi, subsidi upah tahun-tahun sebelumnya "tidak menyeluruh".
"Banyak pekerja informal yang tidak ter-cover," kata Dian kepada BBC News Indonesia, Selasa (05/04).
Dian menambahkan, semestinya pemerintah menaikan upah minimum tahun ini lebih besar untuk mendongkrak daya beli di tengah inflasi. Seperti diketahui, rata-rata upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 1,09%.
"Kalau mau mendongkrak daya beli buruh, karena Indonesia masih bergantung pada pertumbuhan ekonomi berdasarkan tingkat konsumsi rumah tangga. Ya, berilah upah yang sesuai, yang layak," tambah Dian yang menggambarkan program bantuan subsidi upah sebagai "pemadam kebakaran".
(Kurniasih Miftakhul Jannah)