JAKARTA – Cara menghitung tunjangan hari raya (THR) 2022 dan aturannya. Umumnya, THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
THR sendiri adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (7/4/2022), Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, tertulis bahwa cara menghitung THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan.
Adapun pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar 1 kali gaji.
Sementara, pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Dengan perhitungan masa kerja per 12 x 1 bulan upah.