Jual Tiket Bus di Atas Harga Wajar saat Mudik Lebaran 2022, Izin Operator Bisa Dicabut!

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 13:29 WIB
Harga Bus Diperkirakan Naik Jelang Mudik Lebaran (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas sejumlah oknum penjual tiket bus atau kendaraan diatas batas harga normal.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya bakal melakukan surat peringatan hingga pencabutan izin bagi mitra yang melanggar aturan.

“Untuk terkait harga tiket bus memang sudah kita atur, kita telah mengatur ketentuan di dalam bus premium tarif atas. Mereka tidak boleh melebihi dari batas yang telah kita tentukan atau dari batasnya,” kata dia kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Menurut dia, saat ini Kemenhub sedang mengamati sejumlah Event organizer (EO) dalam melakhkan trip kendaraan dengan sejumlah penawaran.

“Pemerintah khususnya Kemenhub tengah menyoroti bus pariwisata yang saat ini telah dikoordinir oleh sejumlah EO atau event organizer. Jadi mereka ada yang mengkoordinasi dengan tarif bus yang mahal ya macam-macam pelayanan sebagainya,” ungkap dia.

“Saya sudah sampaikan kemarin kepada petugas bus pariwisata. Janganlah demikian karena sangat merusak tatanan dan efek keselamatan pun tidak terjamin,” urainya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya