Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran 2022? Pekerja Bisa Adukan ke Sini

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 16:06 WIB
Perusahaan Wajib Bayar THR Lebaran 2022 (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Pada SE tersebut Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Surat edaran itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya