Ekonomi Membaik, Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja 1 Bulan Gaji

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 09 April 2022 14:14 WIB
Pengusaha Diharapkan Berikan THR 1 Kali Gaji. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan tidak lagi mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh tahun ini. Adapun nominal THR diberikan 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja selama 1 tahun.

Menurutnya, THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Pada tahun ini situasi ekonomi nasional sudah membaik, karena itu Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan harus dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan.

Baca Juga: Menaker ke Pengusaha: Berikan THR Lebih dari Gaji Sebulan

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida, Sabtu (9/4/2022).

Ida menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak memperoleh THR.

Baca Juga: Buruh Minta Menaker Berani Umumkan Perusahaan yang Tak Bayar THR

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya