JAKARTA - Sejak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II berjalan mulai dari Januari lalu tercatat kalau jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan, hingga 11 April 2022 pukul 08.00 WIB, ada sebanyak 35.290 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 40.338 surat keterangan.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp6,02 triliun," dikutip MNC Portal Indonesia dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin(11/4/2022).
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II Berhasil Kantongi Dana Sebesar Rp4,49 Triliun
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp58,95 triliun.
Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp50,56 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,60 triliun.
Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,78 triliun.
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp35,4 Triliun, Negara Kantongi Rp3,6 Triliun
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022.
Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(Zuhirna Wulan Dilla)