Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,78 triliun.
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp35,4 Triliun, Negara Kantongi Rp3,6 Triliun
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022.
Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(Zuhirna Wulan Dilla)