Dilantik Jokowi, Ini Besaran Gaji Anggota KPU dan Bawaslu

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 12 April 2022 07:33 WIB
Gaji Anggota KPU dan Bawaslu (Foto: Okezone)
Share :

Gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Bawaslu Pusat:

Gaji ketua Rp38.799.000

Gaji anggota Rp35.987.000.

Bawaslu Provinsi:

Gaji ketua Rp18.194.000 2

Gaji snggota Rp16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota:

Gaji ketua Rp11.540.700

Gaji anggota Rp10.415.700

DKPP:

Gaji ketua Rp25.866.000

Gaji anggota Rp23.991.000

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya