Sanksi dan Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 12 April 2022 21:01 WIB
Sanksi dan denda CPNS mengundurkan diri (Foto: Koran Sindo)
Share :

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)

Berdasarkan pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak menetapkan denda nominal tetap bagi peserta yang lolos, namun mengundurkan diri.

Adapun besaran denda disesuaikan dengan biaya ganti rugi sesuai dengan biaya yang dikeluarkan selama proses seleksi.

- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, CPNS yang telah memperoleh NIP akan dikenakan denda.

Di mana, CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apapun diwajibkan mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia yakni sebesar Rp35 juta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya