Untuk beberapa jenis BBM seperti solar, Pertalite dan minyak tanah, pemerintah mengusulkan penambahan kuota yang sudah disetujui pula oleh Komisi VII DPR. Rinciannya, kuota solar bertambah 2,29 juta kilo liter (KL) menjadi 17,39 juta KL dan Pertalite bertambah 5,45 juta kl menjadi 28,50 juta KL dan minyak tanah bertambah 0,10 juta kl menjadi 0,58 juta KL.
"Lalu kami mengusulkan perubahan kuota jenis BBM tertentu yaitu JBT minyak solar, JBT minyak tanah, dan JBKP Pertalite serta penyesuaian harga BBM non subsidi sesuai keekonomian yang pasarnya untuk kalangan menengah ke atas," ungkap Arifin.
(Feby Novalius)