JAKARTA - BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 masih menunggu persetujuan anggaran.
"Masih nunggu dulu kepastian anggaran," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, Rabu(13/4/2022).
Dia menjelaskan, BLT UMKM jika anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," katanya.
Syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp600.000:
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bukan PNS/PPPK (ASN).
Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Selengkapnya: BLT UMKM Tunggu Anggaran Cair, Ini Tanda-Tanda Dapat Banpres Rp600.000
(Kurniasih Miftakhul Jannah)